Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) secara sederhana memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga perumusan perencanaan pembangunan. Perencanaan sendiri menurut Tjokroamidjojo (1995:12) dapat dimaknai sebagai proses mempersiapkan secara sistematis kegiatankegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu dan cara bagaimana mencapai tujuan tersebut. Definisi Tjokroamidjojo ini menekankan pada kata kunci “proses,” lalu “tujuan,” dengan cara yang “efisien.” Tujuan dan efisiensi tampaknya menjadi kata kunci dari metode-metode perencanaan yang nantinya akan dilaksanakan. Baca entri selengkapnya »
Iklan